Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Pada dasarnya, setiap informasi yang dikelola oleh badan publik memiliki atau bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan keterbukaan sebagai norma utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pengecualian terhadap keterbukaan bukanlah norma umum, melainkan pengecualian yang harus ditafsirkan secara ketat. Suatu informasi hanya dapat dinyatakan tertutup apabila secara jelas memenuhi kategori informasi yang dikecualikan, memiliki dasar hukum yang tegas, serta telah melalui proses uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi tidak dimaksudkan untuk membuka ruang sensasi atau polemik, melainkan untuk menjamin akuntabilitas badan publik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ketika suatu informasi dikelola oleh badan publik dan digunakan dalam proses penyelenggaraan urusan publik, maka informasi tersebut tunduk pada prinsip keterbukaan, selama tidak terbukti sebaliknya secara hukum.

Lalu, bagaimana prinsip keterbukaan ini diharmoniskan dengan perlindungan data pribadi?

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dirancang untuk berjalan selaras dan saling melengkapi. UU KIP menjamin hak publik untuk memperoleh informasi yang relevan dengan kepentingan umum, sementara UU PDP memastikan bahwa keterbukaan tersebut dilakukan secara proporsional dan bertanggung jawab dengan melindungi data pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik atau tujuan penyelenggaraan urusan publik.

Dengan demikian, suatu informasi menjadi terbuka bukan semata karena siapa subjeknya, melainkan karena status dan konteks informasinya serta bagaimana informasi tersebut dikelola oleh badan publik. Di luar konteks kepentingan publik, data pribadi tetap berada dalam perlindungan hukum perlindungan data pribadi.

 

  • Preferensi: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pubilk (KIP); UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
  • Ilustrasi: freepik.com

 

Diskominfo-SP - 2026